Hak Paten atas Cakar Ayam
Selain dari negara luar, Indonesia juga memiliki banyak penemu yang memberikan sumbangsih besar bagi masyarakat. Salah satu karya ilmiah yang sudah mendapatkan hak paten adalah inovasi tentang cakar ayam.
Kontruksi cakar ayam adalah gagasan yang penemunya merupakan orang Indonesia, yaitu Prof. Dr. Ir Sedijatmo. Pada penelitian yang ia lakukan, Prof. Dr. Ir Sedijatmo menemukan bahwa sebuah bangunan bisa berdiri kokoh di atas permukaan yang lunak.
Salah satu cara untuk memperkokoh kontruksi dari bangunan adalah dengan membuat cakar ayam. Inovasi mengenai cakar ayam ini sangat membantu dalam dunia kontruksi. Penemuan ini tidak hanya membantu masyarakat Indonesia saja, namun juga masyarakat dunia.
Hak Paten atas Vaksin AstraZeneca oleh Sarah Gilbert
Vaksin AstraZeneca adalah salah satu dari sekian banyak vaksin yang beredar di masyarakat, dengan tujuan untuk meningkatkan kekebalan masyarakat terhadap virus Covid-19. Adalah Sarah Gilbert, sosok ilmuwan di balik keberhasilan penemuan vaksin ini.
Penemuan penting seperti vaksin AstraZeneca tentu saja layak mendapatkan hak paten. Meskipun Sarah Gilbert berhasil mendapatkan hak paten tersebut, dirinya merelakan hak patennya terhadap vaksin ini untuk dilepas, agar masyarakat bisa mendapatkan vaksin AstraZeneca dengan harga yang lebih terjangkau.
Perbedaan Hak Paten dan Hak Cipta
Sekarang, Grameds sudah memahami dan mendapat gambaran cukup jelas mengenai hak paten. Sejauh ini kita sudah membahas sejumlah topik mulai dari pengertian dan contoh hak paten, dan juga sejarahnya. Meskipun begitu, ada satu hal lagi yang tampaknya perlu diluruskan mengenai hak paten.
Ternyata, masih banyak orang-orang yang belum membedakan antara “hak paten” dan “hak cipta”. Meskipun dari namanya keduanya terlihat sama, nyatanya terdapat perbedaan yang cukup signifikan antara penggunaan istilah hak paten dan juga hak cipta.
Kembali kepada KBBI, hak cipta memiliki arti sebagai hak seseorang mengenai hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang. Di sini, penemuan yang dimaksud bisa berupa buku, pembuatan desain, hingga penciptaan musik.
Jadi, pada dasarnya hak cipta, atau disebut juga sebagai “copyright” dalam bahasa Inggris, adalah istilah yang digunakan untuk melindungi ciptaan seseorang dari penggunaan yang terkesan sembrono. Terdengar sama dengan hak paten, namun terdapat beberapa perbedaan yang cukup spesifik.
Jika hak paten digunakan untuk benda-benda yang berhubungan dengan sains dan teknologi serta berbau ilmiah, hak cipta umumnya digunakan untuk benda-benda yang berhubungan dengan karya seni, baik itu benda fisik maupun benda non-fisik.
Grameds bisa menemukan banyak sekali contoh benda yang mendapat perlindungan hak cipta. Benda-benda fisik seperti lukisan, pahatan, novel fiksi, dan model pakaian, maupun benda-benda non fisik macam musik, video, puisi, hingga tarian, adalah segelintir dari sekian banyak contoh.
Di Indonesia sendiri, perbedaan dari hak paten dan hak cipta dapat ditemukan dari 2 undang-undang (UU) yang berbeda satu sama lain. Hak paten diatur oleh pemerintah dalam UU No. 28 Tahun 2014, sementara hak cipta dituangkan dalam UU No. 13 Tahun 2016.
Meskipun begitu, fakta hak cipta dan hak paten dibuat agar melindungi penciptanya dari hal yang tidak diinginkan, seperti pengakuan ciptaan dari pihak tidak dikenal atau penggunaan ciptaan secara tidak bertanggung jawab. Dan terbukti, hak cipta dan hak paten berhasil memastikan penciptanya aman dari hal-hal tersebut.
Mungkin masih ada di antara Grameds yang belum memahami betul perbedaan antara hak paten dan hak cipta dari penjelasan di atas. Salah satu cara yang bisa digunakan untuk memperdalam pemahaman akan topik ini adalah dengan membaca buku terkait hukum hak cipta, seperti buku “Undang Undang Hak Cipta: UU RI No. 28 Tahun 2014” ini.
Hak Paten atas Telepon oleh Alexander Graham Bell
Alat komunikasi telepon merupakan penemuan yang cukup menggemparkan di masanya. Sosok Alexander Graham Bell memiliki jasa yang amat besar dalam dunia teknologi dan komunikasi, mengingat keberadaan telepon sangat mempermudah masyarakat untuk berkomunikasi jarak jauh.
Temuan sebesar ini tentu saja layak dipatenkan, karena pengaruhnya yang begitu terasa di masyarakat sekitar. Alexander Graham Bell akhirnya membuat sebuah perusahaan telekomunikasi bernama American Telephone & Telegraph Company (AT&T), dan di sanalah hak paten telepon disimpan.
Hak Paten atas ECVT oleh Dr. Warsito Purwo Taruno
Teknologi Electrical Capacitance Volume Tomography (ECVT) bukanlah sesuatu yang sering didengar masyarakat umum. Meskipun begitu, ECVT adalah teknologi yang amat berguna di berbagai bidang sains, karena kemampuannya untuk memindai sesuatu dari dalam dinding ke luar dinding, dan sebaliknya.
Alat ini diciptakan oleh pria asal Indonesia bernama Dr. Warsito Purwo Taruno, dan patennya sudah digunakan oleh banyak instansi. Salah satunya adalah National Aeronautics and Space Administration (NASA), yang memakainya untuk keperluan pemindaian pesawat ulang alik dan satelit.
Hak Paten atas Bluetooth oleh Jaap Haartsen
Bluetooth merupakan teknologi yang memungkinkan penggunanya untuk memindahkan data dari satu perangkat ke perangkat lainnya, melalui sinyal radio kecil. Hampir semua perangkat teknologi di era modern ini memiliki bluetooth, mulai dari HP, laptop, televisi, hingga kamera.
Adalah Jaap Haartsen, pria asal Belanda, yang berhasil mengembangkan teknologi ini. Dirinya sudah beberapa kali mencoba mematenkan bluetooth, meskipun sempat mendapat halangan dari sejumlah pihak yang mencoba mematenkan ciptaannya tersebut.
Syarat dan Tata Cara Permohonan Hak Paten
Adapun syarat dan tata cara permohonan hak paten berdasarkan UU 13/2016 dapat dirangkum sebagai berikut:
Baca juga: Sebelum Mendaftarkan Paten, Pastikan Invensimu Tidak “Lack of Novelty”!
Masa berlaku hak paten menjadi penting karena memberikan kepastian hukum dan jaminan kepada pencipta penemuan.
Adapun jangka waktu berlakunya hak paten adalah (Pasal 22 UU 13/2016):
Sedangkan untuk paten sederhana adalah (Pasal 22 UU 13/2016):
Jangan sampai bisnis Anda hancur karena tersandung masalah legalitas.
Punya kendala legalitas, tapi gak tau solusinya? Gak perlu bingung, konsultasikan saja kepada Smartlegal.id melalui tombol di bawah ini.
Editor: Genies Wisnu Pradana
Pernahkah Anda mendengar istilah mengenai hak paten? Secara umum, hak paten adalah hak ekslusif yang bisa seorang inventor peroleh berkat ciptaan atau temuan yang mereka lakukan di bidang teknologi dan karya ilmiah.
Pekerjaan menjadi seorang peneliti dan penemu bukanlah sesuatu yang mudah. Mereka akan melakukan penelitian dan eksperimen guna menghasilkan sebuah produk atau temuan yang membawa manfaat bagi kehidupan orang banyak.
Oleh sebab itu, ketika mereka berhasil menciptakan sebuah produk yang berupa kekayaan intelektual. Sangat penting untuk mendaftarkan invensi tersebut untuk memperoleh hak paten.
Peraturan mengenai perlindungan hak paten bisa kita temukan pada Undang-Undang No 14 tahun 2001. Pada Undang-Undang tersebut tercantum bahwa hak paten merupakan hak khusus yang diberikan oleh negara untuk para penemu. Khususnya untuk penemuan yang berkaitan dengan bidang teknologi dan karya ilmiah.
Pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2016 juga terdapat aturan mengenai perlindungan hak paten. Pada Undang-Undang tersebut tertulis bahwa perlindungan terkait hak paten memiliki batas, yaitu 20 tahun semenjak tanggal penerimaannya.
Jadi setelah lebih dari jangka waktu 20 tahun, karya ini akan menjadi milik umum. Penemuan tersebut penggunaannya akan berfokus pada kepentingan umum dan masyarakat banyak.
Mendaftarkan penemuan dan mendapatkan hak paten adalah sesuatu yang penting seorang inventor lakukan. Ketika penemuan tersebut sudah terdaftar maka kekayaan intelektual itu akan mendapatkan perlindungan hukum.
Jadi inventor dapat menghindari adanya berbagai kemungkinan buruk. Beberapa contohnya seperti eksploitasi karya, plagiarisme, dapat meningkatkan branding dan meraih kepercayaan konsumen.
Bagi Anda yang tertarik untuk mendaftarkan penemuan terkait teknologi atau karya ilmiah, Anda dapat mendaftarkan hak paten itu ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Alur cara mendapatkan hak paten tidak sesulit yang dibayangkan. Cukup mengajukannya kepada Direktorat Jendra Kekayaan Intelektual dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Melansir dari laman resmi Republik Indonesia, begini cara mendapatkan hak paten:
1. Mendaftakan Permohonan
Mendaftarkan permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, dengan melengkapi persyaratan yang ditentukan. Apa saja syaratnya?
- Spesifikasi paten, yang meliputi: Judul Invensi, latar belakang invensi, uraian invensi, gambar dan uraiannya, serta penjelasan tentang batasan fitur-fitur apa saja yang dinyatakan baru dan inventif oleh inventor, sehingga layak mendapatkan hak paten.
- Formulir permohonan rangkap empat
- Biaya Permohonan Paten sebesar Rp. 750.000,00.
Apabila ketiga persyaratan minimum dipenuhi, maka akan pemohon akan mendapatkan Tanggal Penerimaan.
2. Persyaratan Formil
Melengkapi persyaratan formil dengan jangka waktu tiga bulan setelah Tanggal Penerimaan, yang meliputi:
- Surat Pernyataan Hak atau Surat Pengalihan Hak
- Surat Kuasa, jika permohonan diajukan melalui Kuasa;
- Fotokopi KTP/Identitas Pemohon, jika pemohon perorangan;
- Fotokopi Akta Pendirian Badan Hukum, jika pemohon adalah Badan Hukum;
3. Pemeriksaan oleh Ditjen KI
Apabila seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, maka tahap berikutnya adalah Pengumuman di Berita Resmi Paten dan media resmi pengumuman paten lainnya.
Dalam masa pengumuman yang berlangsung selama enam bulan tersebut, masyarakat bisa mengajukan keberatan secara tertulis kepada DJKI jika mengetahui bahwa invensi tersebut tidak memenuhi syarat untuk dipatenkan.
4. Permohonan Pemeriksaan Substantif
Setelah masa pengumuman berakhir, pemohon dapat mengajukan Permohonan Pemeriksaan Substantif dengan menyerahkan formulir yang telah dilengkapi dan membayar biaya sebesar 2 juta rupiah ke DJKI.
Jika pemohon tidak mengajukan Permohonan Pemeriksaan Substantif dalam 36 bulan dari Tanggal Penerimaan, maka permohonannya dianggap ditarik kembali dan invensinya menjadi milik publik.
Dalam Pemeriksaan Substantif ini, Pemeriksa Paten akan menentukan apakah invensi yang dimohonkan paten tersebut memenuhi syarat substantif sehingga layak diberi paten.
5. Penerimaan Sertifikat
Dalam waktu paling lambat 36 bulan sejak Permohonan Pemeriksaan Substantif diajukan, Pemeriksa Paten sudah harus memutuskan apakah akan menolak ataupun memberi paten. Terhadap Invensi yang diberi paten, diberikan Sertifikat Hak Paten.
Pemohon yang permohonan patennya ditolak dapat mengajukan banding ke Komisi Banding Paten, yang dapat berlanjut ke Pengadilan Niaga hingga kasasi ke Mahkamah Agung. Jika pemohon menerima penolakan, ataupun upaya hukum yang diajukannya berujung pada penolakan, maka invensi tersebut menjadi milik publik.
“Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan untuk penemu atas inovasi-inovasi baru yang memiliki jangka waktu perlindungan sesuai jenis patennya”
Inovasi merupakan penggerak utama dalam kemajuan bisnis. Mulai dari penemuan kecil hingga terobosan besar, inovasi dapat berdampak langsung pada kegiatan bisnis.
Namun, di era teknologi yang semakin berkembang, ide dapat dengan mudah disalin dan disebarkan.
Oleh karena itu, perlindungan terhadap karya penemuan menjadi penting, sehingga diperlukan perlindungan yang disebut hak paten.
Dalam rangka memajukan suatu bisnis, pengusaha perlu mengerti terkait pentingnya mendaftarkan hak paten. Hal tersebut bertujuan untuk melindungi ide, inovasi, dan konsep dari penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
Jadi, ketika berhasil menciptakan sebuah produk yang merupakan kekayaan intelektual, sangatlah penting bagi pelaku usaha untuk mendaftarkan hak paten sehingga sebuah karya dapat terlindungi.
Lantas, bagaimana ketentuan cara mengajukan hak paten? Simak artikel berikut.
Hak paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh pemerintah kepada penemu atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk periode waktu tertentu, yang memungkinkan mereka untuk melakukan invensi tersebut sendiri atau memberikan izin kepada pihak lain untuk melakukannya.
Baca juga: 3 Perbedaan Hak Cipta dan Paten, Jangan Sampai Salah!
Definisi tersebut dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU 13/2016) dan diubah sebagian dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU 6/2023).
Sementara itu, dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
Pasal 2 UU 13/2016 menjelaskan perlindungan paten yang dibagi menjadi dua jenis,yaitu paten dan paten sederhana.
Lebih lanjut, dalam Pasal 3 UU 13/2016 yang telah diubah dengan Pasal 107 angka 1 UU 6/2023 merupakan penjelasan dari paten dan paten biasa:
Hak Paten atas 4G LTE
Teknologi 4G LTE merupakan salah satu inovasi yang membawa sejarah besar dalam dunia internet. Berkat penemuan ini, masyarakat bisa merasakan pengalaman menarik berselancar di internet dengan lebih cepat.
4G LTE merupakan teknologi yang populer publikasinya pada tahun 2010 silam. Dr. Eng Khoirul Anwar adalah orang yang menjadi penggagas dari teknologi ini.
Untuk itu, ia memutuskan untuk mendaftarkan kekayaan intelektual tersebut dan memperoleh hak paten darinya. Penemuan mengenai 4G LTE memberikan dampak yang sangat besar bagi industri teknologi telekomunikasi.
Penemuan ini tidak hanya bermanfaat bagi masyarakat Indonesia saja. Tetapi juga banyak diadaptasi oleh perusahaan telekomunikasi yang ada diberbagai belahan dunia, bahkan oleh negara Amerika Serikat dan Jepang.
Dari beberapa contoh ini bisa kita simpulkan bahwa hak paten adalah sebuah inovasi yang menguntungkan. Berkat hak paten tersebut para ilmuwan dan penemu dapat mengajukan klaim atas teknologi dan karya ilmiah yang mereka hasilkan.
Berkat hal paten ini, para ilmuwan dan penemu juga bisa melindungi karya mereka dan menghindarkannya dari hal-hal buruk. Misalnya mendapatkan klaim pengakuan dari pihak lain, eksploitasi karya, dimanfaatkan untuk hal-hal yang tidak bertanggung jawab dan lain sebagainya.
Apakah Anda tertarik untuk mempelajari lebih mendalam terkait hak paten? Jika demikian, Anda dapat mempelajarinya lebih spesifik di Sekolah Hukum. Sebab hanya Sekolah Hukum yang mempelajari mendalam mengenai bidang keilmuan ini.
Pada sekolah hukum, Anda dapat mempelajari semua hal yang berkaitan dengan hak paten. Mulai dari dasar hukum yang melindunginya, sanksi bagi para pelanggar dan lain sebagainya.
Jadi bagi Anda yang ingin mengetahui lebih banyak mengenai ilmu hukum atau bahkan bercita-cita ingin berkarir sebagai praktisi hukum. Sekolah Hukum adalah salah satu rekomendasi yang tepat untuk kebutuhan tersebut.
tirto.id - Perbedaan hak cipta dan hak paten yang paling utama terlihat dari segi jenis kekayaan intelektual yang dilindungi. Hak cipta terkait dengan perlindungan pada kekayaan intelektual terhadap karya. Sementara itu, hak paten melindungi kekayaan intelektuan berupa penemuan.
Hak cipta dan hak paten adalah salah satu bentuk dari kekayaan intelektual. Pengertian kekayaan intelektual adalah sebuah hak yang didapatkan dari hasil menciptakan suatu produk atau proses yang memiliki kegunaan bagi manusia.
Masih banyak yang mengira hak cipta dan hak paten adalah hal yang tidak berbeda karena dinilai sama-sama melindungi kekayaan intelektual milik para pencipta atau penemu. Namun, dua jenis kekayaan intelektual ini memiliki banyak perbedaan.
Di Indonesia, saat pendaftar hak cipta dan hak paten, serta sejumlah jenis kekayaan intelektual lainnya bisa dilakukan dengan mengajukan permohonan pada DJKI. Adapun DJKI atau Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual merupakan institusi di bawah Kementerian Hukum dan HAM RI.
Tugas DJKI adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sekarang ini, DJKI melayani permohonan hak cipta, hak paten, desain industri, hak merek, rahasia dagang, dan produk indikasi geografis.
Cara Mendapat Hak Paten
Apabila Grameds merasa pernah membuat atau berencana menciptakan suatu benda maupun teori yang belum pernah didengar sebelumnya, Grameds bisa saja mengajukan hak paten terhadap ciptaan kalian ke lembaga pemerintah seperti Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Tentu saja Grameds juga mempunyai opsi untuk tidak mematenkan ciptaan kalian. Tetapi, kalian harus berhati-hati terhadap segala resiko yang berpotensi ada jika ciptaan kalian tidak dipatenkan. Terdapat cukup banyak kasus di mana seseorang kehilangan temuannya karena dia tidak mematenkan benda tersebut.
Terdapat beberapa hal yang harus Grameds perhatikan secara seksama jika ingin mematenkan ciptaan kalian. Hal-hal ini berupa syarat ciptaan yang bisa dipatenkan, serta cara mematenkan penemuan tersebut:
Seperti itulah cara mendapatkan hak paten bagi Grameds yang ingin mematenkan ciptaan kalian. Grameds mungkin sudah menyadari bahwa cara di atas merupakan gambaran umum bagi orang-orang yang ingin mematenkan ciptaannya. Untuk itu, alangkah baiknya jika kalian melakukan riset lagi terhadap Kemenkumham atau lembaga terkait lainnya.
Demikian pembahasan mengenai pengertian dan contoh hak paten. Semoga saja Grameds semakin memahami pengertian dan contoh hak paten, serta sejarah, cara mendapatkan, dan perbedaan hak paten dengan hak cipta. Siapa tahu juga, artikel ini bisa menginspirasi Grameds untuk menciptakan sesuatu yang bermanfaat untuk bangsa.
Grameds bisa membeli buku-buku terkait hak paten yang sudah direkomendasikan di atas di situs www.gramedia.com. Karena, kalian akan dapat banyak pengetahuan #LebihDenganMembaca, khususnya buku-buku dari Gramedia #SahabatTanpaBatas.
Penulis: M. Adrianto S.